Laman

Rabu, 06 April 2011

K3



KESEHATAN, KESELAMATAN
DAN KEAMANAN KERJA

A. Dasar-Dasar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
Sehat menurut “Hanlon” mencakup keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiologis maupun psikologis penuh. UU no 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan ialah: meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan-kelemahan lainnya. Melalui upaya kesehatan yaitu: upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta upaya penunjang yang diperlukan.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sehat tersebut mencakup:
1. Sehat secara jasmani
2. Sehat secara mental/rohani
3. Sehat secara sosial
Sehat secara jasmani dapat dilihat secara physical (penampilan), yaitu:
a) Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik, misalnya: makan, minum, berjalan dan bekerja;
b) Penampilannya baik, misalnya: cara berpakaian, cara berbicara, atau cara berdandan;
c) Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik (sesuai aturan).

Sehat secara mental/rohani dapat dilihat dari bagaimana seseorang:
a) Menentukan prioritas dengan memilah-milah apa saja yang benar-benar berguna dalam hidupnya;
b) Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan, sikap dan pikiran yang positif;
c) Menjalankan hidup kerohanian secara teratur;
d) Mengasihi sesama dengan memberi bantuan baik dalam bentuk nasehat/moril atau materil;
e) Berpikir ke depan dan mencoba mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan;
f) Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga atau teman;
g) Mengembangkan jaringan sosial atau kekeluargaan. 
Untuk lebih lengkapnya silakan download di sini Modul K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar